Pasuruan, Kabarlensa.com - Unit Reskrim Polsek Pohjentrek berhasil melaksanakan Penangkapan terduga Pelaku Penipuan dan atau penggelapan berupa 1 (satu) unit sepeda motor berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/O7/VI/RES.1.11./2021/Reskrim/Res Pas Kota/SPKT Polsek Pohjentrek, tanggal 27 Juni 2021, Minggu (27/06/2021).
Pada hari Minggu Unit Reskrim Polsek Pohjentrek telah melakukan Penangkapan terduga pelaku Penipuan dan atau Penggelapan berupa 1 (satu) unit sepeda motor.
Diketahui pada hari Sabtu tanggal 26 Juni 2021 Pukul 10.00 wib di rumah korban yang beralamat di Dsn. Sentong Rt/Rw. 001/003 Ds. Susukan Rejo Kec. Pohjentrek Kab. Pasuruan Penipuan dan atau Penggelapan yang dilakukan oleh terlapor dengan cara terlapor datang kerumah pelapor dan langsung meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merk VIAR/VR100 JTZ, tahun 2009, BPKB dan STNK dengan alasan bahwa sepeda motor milik terlapor sedang diservis di bengkel milik cak LUK yang berada di Dsn. Sentong Ds. Susukan Rejo Kec. Pohjentrek Kab. Pasuruan dan sedang tidak membawa uang yang karena itu terlapor meminjam sepeda motor tersebut diatas untuk mengambil uang dirumahnya, selanjutnya terlapor membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk VIAR/VR100 JTZ, tahun 2009, tersebut dan tidak dikembalikan kepada pelapor.
Dan pada hari Minggu tanggal 27 Juni 2021 sekira jam 14.00 wib, Unit Reskrim Polsek Pohjentrek melakukan Penangkapan terduga Pelaku Penipuan dan atau Penggelapan sepeda motor tersebut diatas a.n MOH MUJIB di sekitar Dsn. Sentong Ds. Susukanrejo Kec. Pohjentrek Kab. Pasuruan.
Dari hasil penangkapan tersebut Polisi mengamankan,
1.) 1 (satu) buah BPKB yang menerangkan 1 (satu) unit sepeda motor merk VIAR/VR100.
2.) 1 (satu) buah STNK yang menerangkan 1 (satu) unit sepeda motor merk VIAR.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Pohjentrek. (Abimanyu/Humas)
Posting Komentar