Polres Pasuruan Kota Laksanakan Perintah Penyekatan Mudik 2021



Polresta Pasuruan - Menghimbau Masyarakat agar memahami anjuran Pemerintah untuk larangan mudik adalah salah satu upaya memutus mata rantai Penyebaran Virus Covid 19 di Kota Pasuruan.


Sejak Larangan Mudik tahun 2021 resmi diberlakukan, Polres Pasuruan Kota langsung melakukan penyekatan kendaraan-kendaraan yang hendak masuk ke wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.


Kapolres Pasuruan Kota menuturkan bahwa penyekatan larangan mudik ini digelar di 4 titik penyekatan yakni pintu exit tol Rembang, pintu exit Tol Sutojayan, Pintu Exit tol Grati dan Pos pam ops Ketupat semeru 2021 di Alun Alun Kota Pasuruan. Dalam penyekatan larangan mudik yang digelar, sedikit ditemukan pemudik yang memasuki wilayah Kota Pasuruan hal ini dikarenakan  masyarakat yang akan melintas memilih putar balik masuk tol lagi disebabkan mereka takut dirapid antigen  Serta masyarakat takut bila  hasil rapit antigen dinyatakan positif . Mereka akan di karantina 14 hari di tempat yang telah disiapkan pemerintah kota Pasuruan dengan biaya yang di tanggung sendiri oleh  yang bersangkutan


Oleh karena sikap tegas yang dilakukan petugas di  pos penyekatan menyebabkan

Jumlah kendaraan yang masuk Kota Pasuruan dari tol juga sangat sedikit dibanding sebelum tanggal 6 Mei 2021  dan kebanyakan ber plat nomor Polisi  N,  tambah Kapolres. (Abimanyu/Humas)

0 Komentar

Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama