Polresta Jayapura Kota,- Sebanyak 108 liter minuman keras lokal jenis Cap Tikus asal Manado yang hendak diselundupkan di Jayapura berhasil di gagalkan Polsek , Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Jayapura, Rabu (26/5) Siang.
Kapolsek KPL Jayapura Iptu Enis Romony, S.H menjelaskan minuman keras jenis Cap Tikus yang diamankan tersebut di kemas didalam plastik bening ukuran 600 ml sebanyak 180 plastik.
“Miras itu di simpan didalam tas maupun karton yang dikemas didalam plastik bening berukuran 600 ml sebanyak 180 plastik, dimana sebagian miras tersebut di isi didalam tas wanita guna mengelabui pemeriksaan petugas,” cetusnya.
Pelaku sendiri kata Iptu Enis langsung melarikan diri, mengingat modus dalam penyeludupan itu menggunakan jasa tenaga kerja bongkar muat (TKBM).
“Pelaku cukup melihat dari jauh karena kalau tertangkap maka pelaku dapat meloloskan diri atau menghilang, sebaliknya kalau barang bawaanya berhasil melintas maka pelaku siap menjemput diluar area dermaga pelabuhan,” bebernya.
Ia menduga minuman keras yang diselundupkan dari Manado itu rencananya akan di perjual belikan di Kota Jayapura. “Miras itu pasti akan di jual, karena dapat dilihat dari banyaknya, tidak mungkin di konsumsi sensiri,” tegasnya.
Pengamanan di pelabuhan laut Jayapura kata Iptu Enis sejauh ini cukup ketat, mengingat sejak Januari hingga Mei 2021 pihaknya telah menggagalkan beberapa kasus penyelundupan miras.
“Penyelundupan kami gagalkan sudah 8 kali khusus untuk miras, dan kami akan terus memperketat pengaman baik bagi penumpang turun maupun naik agar tidak ada penyeludupan barang-barang terlarang,” tegasnya
Dirinya menambahkan, selain melakukan pengamanan barang bawaan penumpang, pihaknya juga didampingi oleh tim satgas Covid-19 Kota Jayapura guna mendeteksi penumpang yang turun dengan melakukan pemeriksaan rapid anti gen untuk memutuskan mata rantai penyebaran virus Covid-19 di wilayah Kota Jayapura.(*)
Admi : Abi
Penulis : Subhan
Posting Komentar