Foto : tersangka Khoirul Abidin (baju biru) |
Entah setan mana yang merasuki tersangka kala itu, hingga dia kejam merenggut keperawanan sang gadis yang masih berusia 12 tahun.
Bukan satu kali saja, duda beranak satu itu mengaku sudah lima kali membawa korban ke sebuah villa di prigen. Disana dia dengan leluasa menggarap korban tanpa merasa berdosa.
Untungnya, Polisi segera menangkap sang predator setelah mendapatkan laporan. Dan tadi sekitar jam 10.30 Wib, Polres Pasuruan memajang wajah pelaku dalam konferensi pers.
Dihadapan media, tersangka Khoirul Abidin mengaku, modus dia saat mengincar mangsanya. Dia merayu dengan mengajak korban jalan jalan ke pasar porong. Namun bukan pasar yang iya datangi, malah tersangka membawa korban yang masih bahu kencur itu ke sebuah penginapan dan melakukan hal bejatnya.
Dia mengaku, peristiwa itu terjadi di bulan November 2020 sebanyak 2 (dua) kali, dan di Bulan Februari 2021 sebanyak 3 (tiga) kali.
Dengan perbuatannya itu, pelaku mengaku puas bila sudah melakukan persetubuhan dengan anak tersebut.
Namun perbuatan pelaku ini, akan akhirnya akan mendapat ganjaran yang sangatlah berat. Pasalnya dia dijerat undang undang perlindungan anak yang ancamannya mencapai 15 tahun penjara.
Dari kejadian ini, Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq mewanti wanti pada masyarakat agar bisa menjaga anaknya dalam setiap waktu " Jangan sampai anak dikasi sisa waktu, tapi orang tua harus menyisihkan waktu buat anak" kata pria yang akrab dipanggil gus Rofiq itu.
(Yud)
Posting Komentar