Foto : Dua tersangka |
Pasuruan, Kabarlenasa.com | 2 (dua) orang yang diduga sebagai pengedar narkoba, berhasil debekuk Satresnarkoba Polres Pasuruan.
Keduanya berinisial M-R (21), warga Desa Ngembal, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan dan A-A (22), sama warga Desa Ngembal, Kecamatan Tutut, Kabupaten Pasuruan.
Mereka diamankan petugas saat berada di kamar kos daerah Sumbergedang, Pandaan, pada Selasa 09/03 malam.
"Terlapor diamankan karena terbukti menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan atau menguasai diduga Narkotika Gol I jenis Sabu," terang Kasat Res Narkoba Polres Pasuruan AKP F. Ximenes mewakili Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan, Kamis (11/3).
Dia menjelaskan dalam perkara ini juga mengamankan beberapa barang bukti. Yaitu, enam buah kantong plastik klip berisi Narkotika Gol I jenis Sabu total berat 1,50 gram, dua buah handphone, serta satu buah dompet kain warna putih.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus ini sendiri sedang dalam penyelidikan lebih lanjut. "Petugas di lapangan sedang mengembangkan kasus dan mencari pelaku lain," pungkasnya. (*)
Gembuuk
BalasHapusBerrat
BalasHapusPosting Komentar