2 tersangka narkoba bersama Anggota Polsek Pasrepan |
Pasuruan, Kabarlensa.com - Dua pemuda asal Pasrepan Pasuruan, tadi malam, dibekuk Unit Reskrim Polsek Pasrepan.
Mereka dibekuk, gara gara kedapatan miliki narkotika jenis sabu, yang merupakan barang terlarang.
Keduanya, digerebek pada hari Selasa 09/02/2021, sekira jam 22.15 Wib di rumah kosong, Desa Sibon Pasrepan.
Mereka diketahui berinisial SR (20) dan M (23) warga Pasrepan. Dari tangan keduanya, polisi berhasil mengamankan 1 (satu) poket sabu seberat 0,35 gram, alat menghisap sabu dan 2 buah Handphone.
Cerita penangkapan itu berawal, saat polisi mengendus keberadaan para pemain narkoba di Pasrepan. Tak mau kecolongan, para petugas langsung melakukan pengintaian.
Dan pada malam itu, Polisi langsung menggerebek sebuah rumah kosong di Sibon. Saat digerebek, terdapat 2 (dua) orang diamankan.
Saat penggerebekan, ada 1 (satu) orang yang diduga terlibat dalam komplotan sabu itu lolos dari sergapan Polisi. Namun pria yang diketahui berinisial SU itu kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO.
Kepada Kabar Lensa, Kanit Reskrim Polsek Pasrepan, Aipda Hasanudin mengatakan, kalau Unit yang dipimpinya berhasil amankam 2 (dua) orang. "Tadi malam sekitar jam 10 lebih kita amankan 2 terduga palaku" ujar pria berambut kuncir itu.
Ia juga menambahkan, bahwa Unitnya tak akan segan segan melakukan penangkapan terhadap orang orang yang main sabu di wilayah hukum Polsek Pasrepan.
"Saya berharap Sabu dan kriminal lainnya tak terjadi lagi di Pasrepan" pungkas lelaki yang biasa dipanggil Bang Udin itu. Rabu, 10/02/2021.
Karena perbuatannya, kini kedua tersangka harus mendekam dalam tahanan Polsek Pasrepan untuk menjalani penyidikan.
Bukan hanya tahanan yang mereka rasakan, tapi mereka harus membayangkan berapa lama mereka akan dijatuhi vonis akibat kelakuanya nyedot barang haram.
(Yud)
Posting Komentar