Tersangka (pakaian biru) |
Pasalnya, dia sekarang harus berurusan dengan Polres Pasuruan karena dilaporkan korbannya. Sebelum lapor, perempuan asal Kota Pasuruan itu, sempat memvidio kelakuan yang dia anggap menjijikkan bagi dirinya.
Tak butuh waktu lama, Polres Pasuruan menangkap pelaku porno itu di rumahnya pada hari Rabu 17 Februari, sekira pukul 02.00 siang.
Diketahui, pria yang kini berstatus tersangka itu, beberepa kali melakukan perbuatan memalukan itu kepada perempuan. Bahkan kalau dihitung mulai tahun 2017 sampai yang terakhir pada Minggu 17 Februari kemarin.
Pelaku sendiri, diduga mengalami kelainan seksual, kerana dengan aksinya, dia memiliki kepuasan tersendiri.
Saat konferensi pers, Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan menjelaskan, kalau tersangka melakukan itu di beberapa wilayah. " Tersangka melakukan hal itu di Sidoarjo, Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, dan di Lumajang. " Kata Rofiq
Rofiq menambahkan, kalau pasal yang di sangkakan kepada pelaku adalah undang undang pornografi. " pasal 36 UU No 44 Tahun 2008 tentang pronografi dengan ancaman pidana kurang lebih dari 10 tahun penjara dan denda 5 Milyard" pungkasnya.
(Yud)
Posting Komentar