2 tersangka pasca penggerebekan |
Pasuruan, Kabarlensa.com - Jum'at 05 Februari kemarin, Unit Reskrim Polsek Pasrepan lakukan penggerebekan di rumah salah satu warga yang dicurigai sebagai tempat judi online.
Sekitar jam 10 malam, para pemburu kejahatan itu mulai merangsek ke sebuah tempat yang memang diyakini sebagai sarang transaksi judi.
Endusan para petugas itu tak mbleset alias tepat sasaran. Karena di tempat itu ternyata ada 2 (dua) orang yang sedang asik transaksi togel online.
Diketahui, dua orang itu bernama Rokhim (55), dan Narito (52) yang keduanya satu desa di Kecamatan Pasrepan.
Pucuk dicinta ulam tiba, mungkin itu kata yang pantas bagi Unit Reskrim Pasrepan. Karena saat penggeladahan, polisi bukan hanya menemukan alat transaksi togel, tapi juga senjata tajam yang terselip di pinggang.
Akhirnya gegara senjata tajam itu, salah satu dari mereka juga dijerat pasal UU Darurat No.12 tahun 1951 yang ancamannya paling lama 10 tahun penjara.
Dikantornya, Kanit Reskrim Polsek Pasrepan, Aipda Hasanudin membenarkan adanya penggerebekan itu. Dia mengatakan kalau dirinya telah mengamankan 2 (dua) orang di Ampelsari.
"Jumat kemarin kita gerebek dan kita amankan 2 orang di Ampelsari" kata pria yang akrab dipangging Udin itu.
Ia juga manambahkan kalau saat menggeledah menemukan satu senjata tajam dari salah satu tersangka. "Alasannya untuk jaga jaga katanya" imbuh kanit reskrim
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan beberapa barang bukti diantaranya, rekapan togel, uang tunai, dan senjata tajam.
(Yud)
Posting Komentar