Pasuruan, Kabarlensa.com - Sekitar Pukul 10.00 Wib, sidang perdana gugatan BFI Finance Indonesia Cabang Pasuruan, digelar di Pengadilan Negeri Bangil. Rabu 10/02/2021.
Pengadilan Negeri Bangil, yang berada di jalan Dr. Soetomo No 25 Dermo Bangil itu nampak didatangi oleh kedua belah pihak, baik pihak BFI sebagai penggugat, dan tergugat warga Kalipang Grati. Gugatan itu sendiri dimasukan pada Kamis, tanggal 04 Februari 2021.
Kepada Kabar Lensa, Litigasi BFI Ciko SH. MH mengatakan, kalau pihaknya melakukan gugatan karena menganggap sang komsumen tak melakukan kewajibannya untuk membayar cicilan selama 9 bulan.
Padahal, surat peringatan satu (SP1) hingga SP3 dari Kantor BFI yang berada di Panglima Soedirman Kota Pasuruan itu, sudah dilayangkan. Namun BFI mengaku, sampai detik ini tidak ada itikad baik dari konsumennya.
"Sudah beberapa kali kita layangkan ke konsumen tapi gak ada respont baik" kata pria yang akrab dipanggil Bang Ciko itu.
Akhirnya, mau tidak mau BFI melalui Ciko melakukan gugatan. Dalam gugatannya, Litigasi BFI itu menuntut agar sang konsumen segera melunasi semua kewajibannya , Disisi lain BFI meminta agar konsumennya membayar bunga beserta dendanya.
"kalau tidak bisa bayar yang kita ajukan kami menuntut agar konsumen itu mengembalikan barang jaminan 1 unit mobil Daihatsu all Xenia" pungkasnya
Sidang itu sendiri, dilakukan singkat sekitar 15 menit. dan sidang selanjutnya akan digelar pekan depan.
Saat ini para pihak diminta hakim untuk melakukakan mediasi sebelum agenda persidangan memasuki pembacaan gugatan
Dan nantinya apabila ada kesepakaan antara para pihak akan dituangkan dalam akta dading (akta perdamaian), yang kemudian akan dijadikan sebagai pertimbangan dalam putusan Hakim.
(Rif)
Posting Komentar