Polresta Jayapura Kota, Kabarlensa.com Berikan Punishment, Polresta Jayapura Kota gelar sidang disiplin terhadap dua personilnya yang melakukan pelanggaran bertempat di Aula Mapolresta Jayapura Kota, Rabu (24/2) Pagi.
Bertindak sebagai Ketua Sidang yakni Wakapolresta Jayapura Kota AKBP Supraptono, S.Sos., M.Si dengan didampingi Kabag Ren Kompol Marthen L. Rona dan Wakasat Lantas Iptu Daniel Toding serta Penuntut yakni Kasi Propam Ipda Firmansyah Arifien juga pendamping terduga pelanggar Iptu Harmin.
Sidang disiplin yang digelar menghadirkan dua terduga pelanggar yakni Brigpol JVFM (37) dan Bripda ISA (26) atas pelanggaran tidak melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab dan menghindarkan tanggung jawab dinas sebagaimana dimaksud dalam peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin.
Dari hasil pelaksanaan sidang disiplin terhadap kedua pelanggar berdasarkan kesimpulan keseluruhan riwayat persidangan keduanya dijatuhkan hukuman disiplin oleh ketua sidang.
Wakapolresta Jayapura Kota mengatakan, terhadap kedua terduga pelanggar sama-sama dijatuhi hukuman disiplin berupa penundaan kenaikan pangkat selama dua periode, mutasi bersifat demosi dan penempatan khusus selama 21 hari.
"Kepada personil yang berprestasi pasti kita berikan penghargaan ataupun reward, sementara kepada mereka yang masih melakukan pelanggaran kami berikan Punishment atau hukuman disiplin," Ungkap Wakapolresta.
Dirinya juga menambahkan, demi mewujudkan postur polri yang baik dalam pelaksanaan tugas harus didukung dengan pemberian reward dan punishment.
"Disiplin dalam pelaksanaan tugas merupakan kehormatan anggota polri, untuk itu kepada seluruh personil polresta jayapura kota kami tidak henti-hentinya untuk terus menekankan disiplin dan tanggung jawab dalam setiap pelaksanaan tugasnya," Ucapnya.(*)
Penulis : Subhan
Posting Komentar