Tersangka saat Press Release |
Pasuruan, Kabarlensa.com - Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Rifto Himawan, siang tadi sekitar pukul 11.00 Wib lakukan Press Release di Mako Polres Pasuruan. Selasa, 02/02/2021.
Dihadapan media, Rofiq memajang seorang pria berkostum biru dengan angka 6 (Enam) didepan.
Usut punya usut, lelaki itu ternyata bukan pesepakbola dari Inter Milan yang datang untung bertanding di Pasuruan. Namun dia adalah tersangka maling yang berhasil dibekuk anggota Polres Pasuruan.
Diketahui, pria tersebut berinisal S (44), warga Sungi Kulon, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan.
Laki laki yang kini ditetapkan sebagai tersangka ini, diduga telah melakukan pencurian di beberapa TKP Pasuruan.
Pria yang kini berseragam tahanan itu, dibekuk petugas, di dekat rumahnya, pada 13 Januari 2021 lalu.
Saat dibekuk, polisi berhasil mengamankan berbagai jenis senjata miliknya, mulai dari clurit, pisau, hingga bahan peledak berupa bom ikan atau Bondet.
Menurut Rofiq, anggotanya akan terus mendalami dan mengembangkan bukti bukti yang dia dapat meski tersangka berkelit. "Dalam KUHAP di jelaskan pengakuan tersangka itu alternatif terakhir" kata Kapolres saat jumpa pers.
Kini sang residivis yang pernah mendekam di LP bangil itu, harus membayangkan berapa tahun harus menjalani hidup di penjara.
Karena pasal yang disangkakan begitu banyak, mulai dari pasal pencurian hingga pasal pasal 1 (ayat) 1 Undang undang Darurat, tentang kepemilikan bahan peledak yang ancaman hukumannya 20 tahun penjara.
(Yud)
Posting Komentar