2 tersangka Upal |
Keduanya, dibekuk Polisi di daerah Tumpang Kabupaten Malang sekitar pukul 17.30 Wib. Karena masuk daerah Malang, maka Polsek Nongkojajar lantas berkoodinasi dengan polsek Polsek Tumpang Malang.
Diketahui, kedua pelaku bernama Rianto (41), warga Ngajum Malang, dan Nur Latifah (45), warga Gondanglegi Malang.
Dari para tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 20 lembar uang palsu pecahan 50.000 (Lima puluh Ribu).
Sebelum dibekuk Polisi, si pelaku ini sempat melancarkan aksinya di sebuah toko. Mereka membeli gula dan rokok dengan alasan akan dibawa ke Pondok.
Ketika permintaan sudah terpenuhi, kemudian mereka membayar dengan uang palsunya. Dan setelah itu mereka balik kanan ke daerah malang.
Usai dapat laporan, Polsek Nongkojajar langsung melakukan pengejaran terhadap mereka para pelaku.
Dari 3 (tiga) pelaku yang dianggap terlibat di Tutur Pasuruan, para petugas itu berhasil mengamankan 2 orang. Sedangkan 1 (satu) orang ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).
Karena perbuatannya, 2 (dua) orang yang berstatus tersangka ini, kini mendekam dalam tahanan Polsek Nongkojajar. Disana, mereka harus menjalani penyidikan oleh polisi.
Kepada media, Kanit Reskrim Polsek Nongkojajar membenarkan tentang penangkapan itu. Dia mengaku kalai unitnya, juga mengamankan mobil tersangka. "Kita lakukan penangkapan di bantu Polsek Tumpang" singkat Dian
(Yud)
Posting Komentar