3 tersangka narkoba 1,165 kg sabu (baju tahan) |
Bahkan salah satu dari mereka, terlihat duduk diatas kursi roda dengan borgol plastik melilit ditangannya, saat menuju lokasi Konferensi Pers di depan Mako Polres Pasuruan, Kamis, 17/12/20.
Diketahui, mereka adalah Sanali (50), warga Oro-oropule, Kejayan Pasuruan. Asmad (43), warga Sentul, Purwodadi Pasuruan, serta Rudianto (31) warga Watuagung Prigen Pasuruan.
Dihadapan media, Kapolres Pasuruan mengungkapkan, kalau anggotanya telah berhasil mengungkap sindikat narkoba kelas kakap. Tak tangung tanggung, dalam penangkapan ini, anggotanya mengamankan 1 (satu) Kg lebih sabu siap edar. "Total barang bukti yang kita ungkap seberat 1,165 Kg sabu." kata kata Rofiq.
Rofiq menambahkan, hukaman yang mengancam ketiga sindikat ini maksimal 20 tahun penjara bahkan bisa hukuman mati. "Ancaman pidanya maksimal 20 tahun bahkan hukuman mati" imbuhNya. (yud)
Posting Komentar